1. Pengertian Haki. Haki, atau yang lebih dikenal dengan istilah hak kekayaan intelektual (HKI), merujuk pada hak-hak yang diberikan kepada pencipta karya intelektual. Haki meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, dan hak rahasia dagang. Tujuan dari haki adalah melindungi hasil karya dan inovasi agar tidak disalahgunakan Kelima, inovasi berupa kemampuan untuk meremajakan produk agar tidak menjadi tua. Tahapan merk di industri AMDK terdiri dari tiga tahap yakni tahap komoditas (drinking water), tahap kategori produk (bottled water) dan tahap merk spesifik (AQUA, Evian). Membangun merek untuk komoditas generik seperti kopi, tepung terigu atau mineral sulit dan Dalam UU Hak Cipta telah diatur mengenai pengalihan hak cipta. Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan; hibah; wakaf; wasiat; perjanjian tertulis; atau. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. kualitas produk dan harga tetapi terfokus pada penguasaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karenanya obyek perdagangan Internasional maupun nasional 70 % dikuasai oleh benda bergerak yang tidak berwujud yaitu Hak Kekayaan Intelektual. Dalam upaya untuk dapat bersaing dalam perdagangan Internasional maka Indonesia telah produk dan teknologi produksi, serta manajemen. Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya. TUJUAN 1. Definisi hak cipta dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang menyebutkan bahwa: “Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan .

contoh produk hak cipta