Pasal4 PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan pakaian yang dipakai oleh hakim, penuntut umum, panitera, dan penasihat hukum selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan adalah toga berwarna hitam dengan lebar simare dan bef dengan atau tanpa peci
DalamHR Nasa'i, Rasulullah SAW berfirman, " Wahai kaum perempuan, tidakkah kalian itu memakai perhiasan perak. Sesungguhnya, tidak ada seorang perempuan yang memakai perhiasan emas kemudian ditampakkan (di depan orang laki-laki), kecuali perempuan itu akan disiksa oleh Allah karenanya .". Meski menggunakan perhiasan, se perti emas dan
BincangSyariahCom - Ketika melaksanakan shalat, masyarakat muslim Nusantara tidak menggunakan surban sebagai penutup kepala.Mereka umumnya menggunakan peci atau songkok saat shalat, kadang peci berwarna hitam, putih dan warna lainnya. Apakah kesunnahan memakai peci atau songkok sama dengan kesunnahan memakai surban saat shalat?. Ketika kita melaksanakan shalat, kita dianjurkan untuk menutup
MadzhabHanafiyah menjelaskan bahwa makruh bagi laki-laki shalat dengan membuka kepalanya, ketika ia malas karena meninggalkan kewibawaan, bukan karena merasa merendahkan diri di hadapan Allah." (al Mausu'al al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah: 30/304) Sehingga dari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum memakai peci atau penutup kepala
GusBaha Ungkap Rahasia Mengapa Sering Pakai 'Peci Hitam' dan 'Baju Putih'. KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha, Pengasuh Pesantren Tahfidz Al-Qur'an LP3IA Narukan Rembang, dalam suatu pengajian kitab bersama para santri pernah mengungkapkan tentang rahasia makna di balik kegemaran beliau yang selalu memakai
PernyataanSyekh Sulaiman tersebut senada dengan perkataan mufti Hadramaut, Sayyid Abdurrahman Ba Alawi dalam karyanya Bughyatul Mustarsyidîn sebagai berikut: Artinya: "Kesunnahan memakai imâmah dapat pula dicapai dengan memakai peci atau sejenisnya." (Sayyid Abdurrahman Ba Alawi, Bughyatul Mustarsyidîn, [Beirut, Dârul Fikr, 1994
. - Peci atau songkok dan sarung memang seakan sudah menjadi ciri khas orang muslim laki-laki di...
hukum memakai peci hitam