Bahwagenerasi muda pencinta sepakbola di daerah Kota Baturaja di tahun 2014 telah membentuk sebuah klub sepakbola yang diberi nama BARATA FC. Anggotanya terdiri dari sejumlah pemuda yang berdomisili di kota Baturaja, terutama yang mencintai olahraga khususnya sepakbola. Dan karena pesatnya perkembangan klub sepakbola ini di kota Baturaja maka 211. Anggaran Dasar berlaku sejak berdirinya ARAI BC pada tanggal 8 September 1999, dan telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan. 21.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ARAI BC akan di atur didalam ART sepanjang tidak bertenggangan dengan jiwa Anggaran Dasar dan ART ARAI BC. AD& ART posted Mar 29, 2011, 1:54 AM by Laela Purnama Sari [ updated Mar 29, 2011, 1:55 AM] Anggaran Dasar. PERSATUAN SEPAK BOLA KARAWANG pada waktu itu klub-klub sepak bola yang ada di Karawang sangat banyak, mereka sangat bergairah mengikuti kompetisi PERSSI. Masyarakatpun antusias beramai-ramai datang ke stadion menyaksikan klub favoritnya. Timnasvoli putra indonesia kampiun asian peace cup. 2.1 gasvo didirikan di juwangi pada tanggal 01 januari 2000 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. Logo Fafirru Ilallah School Booster Nama , waktu, dan tempat kedudukan. Contoh ad art bola voli. Terimakasih atas kunjungan serta kesediaan anda membaca artikel ini. Amandemen adart dapat dilakukan oleh mpk ChelseaAnd The Loaning System Chelsea are infamous for their broad use of the loan system. This video explains the system, and examines the financial reasoning behind Chelsea\'s extensive Bolacom, Jakarta - Liga Inggris adalah kompetisi yang menjadi magnet kuat bagi bintang sepak bola dunia. Negara yang sangat fanatik dengan sepak bola, hingga klub-klub kaya jadi daya tariknya. Sejumlah klub kaya dunia banyak yang berasal dari Liga Inggris. Sebut saja Manchester City, Manhcester United, hingga Chelsea selalu berlomba-lomba mendatangkan pemain mahal. . 100% found this document useful 1 vote656 views12 pagesOriginal TitleAD ART CLUB SEPAK BOLACopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote656 views12 pagesAd Art Club Sepak BolaOriginal TitleAD ART CLUB SEPAK BOLAJump to Page You are on page 1of 12 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. PENDAHULUAN Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang paling populer dan di gemari oleh semua kalangan mulai dari anak-anak, remaja serta orang dewasa di seluruh dunia, baik itu di kampung di Kabupaten dimana-mana banyak orang yang menonton ataupun bermain sepak bola disamping sebagai hiburan yang murah meriah bermanfaat juga untuk menjaga kesehatan. Dalam perkembangannya olah raga sepak bola telah mengalami evolusi permainan dan peraturan dari konvensional hingga sangat modern saat ini. Di negara-begara yang sudah maju, seperti benua eropa, sepak bola telah tumbuh dan berkembang menjadi sebuah industri yang melibatkan para profesional dari berbagai bidang, sehingga sepak bola menjadi lahan bisnis yang menggiurkan. Jawa Barat yang merupakan Kiblatnya Sepak Bola Indonesia sedikit banyak turut menyumbang pada kemajuan Sepak Bola ditanah Air, Warga Indonesia khususnya Jawa Barat yang bekerja di Negara Brunei Darussalam merasa ingin memiliki suatu Klub Sepak Bola yang diperuntukan khusus mewadahi Warga Jawa Barat atau Suku Sunda, maka didirikan lah Klub Sepak Bola PASUNDAN UNITED FC, dimana seluruh Pemain dan pengurusnya adalah Warga Jawa Barat atau suku Sunda,dengan mengajak 8 Komunitas Sunda yang sudah ada di brunei darussalam untuk menjadi Pendukung Pasundan United Untuk Acuan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Pasundan United FC maka dibuatlah AD/ART Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut BAB I LOGO, NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1LOGO Makna atau arti logo Pasundan United adalah Perisai yang berarti Pelindung dan 8 delapan sudut Perisai menandakan 8 Komunitas Sunda yang mendukung Pasundan United Kujang yang merupakan senjata asli Sunda yang juga menandakan Jiwa Kesatria dan 5 lubang dalam kujang mengartikan 5 Sila dalam Pancasila Bola menandakan lingkup kegiatan Pasundan United hanya dalam Olah raga Sepak Bola Pita berwarna Kuning bertuliskan Pasundan United FC mengartikan Kehormatan masyarakat Sunda Warna Biru melambangkan Profesional, Bersih dan Resfonsif, berpikir seluas Langit dan menggali ilmu sedalam lautan Warna Kuning menandakan kebesaran dan keluhuran Pasal 2NAMA Klub ini bernama PASUNDAN UNITED FOOTBALL CLUB, atau biasa disebut Pasundan United FC Pasal 3WAKTU Pasundan United FC didirikan di Kampung Tasik Meradun Brunei Darussalam pada tanggal 27 Februari 2017 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan. Pasal 4KEDUDUKAN Pasundan United FC berkedudukan di Bandar Seri Begawan Brunei Darussalam BAB IIASAS, LANDASAN, DAN SIFAT Pasal 1AZAS Pasundan United FC berazaskan Sportifitas, kekeluargaan dan Demokrasi. Pasal 2LANDASAN Landasan Pasundan United adalah Pancasila, Kesetiakawanan dan Kesadaran Pribadi Pasal 3SIFAT Sifat Pasundan United FC merupakan organisasi di bidang olahraga, Khususnya Sepak Bola yang bersifat independen. BAB IIIVISI, MISI, TUJUAN DAN KEGIATAN Pasal 1VISI Mendirikan sebuah Klub Sepak Bola yang berprestasi dan dibanggakan seluruh warga Masyarakat Jawa Barat atau suku Sunda yang ada di Brunei Darussalam Pasal 2MISI Mengembangkan dan memotivasi Insan Sepak Bola Masyarakat Jawa Barat atau suku Sunda yang berada di Brunei Darussalam Mewujudkan Sebuah Tim dengan Kemampuan yang mampu menjadi kebanggan sekaligus mengangkat harkat dan martabat para perantau khususnya warga Jawa Barat yang ada di Brunei Darussalam Pasal 3TUJUAN Tempat atau Wadah Silaturahmi para pecinta Sepak Bola yang berasal dari Wilayah Jawa Barat Terciptanya sportifitas, solidaritas, serta kebersamaan yang dilandasi sikap kekeluargaan untuk dapat saling membantu dan bekerja sama diantara sesama Perantau khususnya yang berasal dari jawa Barat Menjadi sarana komunikasi diantara sesama Perantau yang berasal dari daerah Jawa Barat dan juga sebagai sarana berbagai Informasi dalam membangun bangsa dan negara. Pasal 4KEGIATAN Mengadakan Program Latihan dan pertandingan Persahabatan Mengadakan kerja sama dengan Klub sepak Bola lainnya Ikut berpartisifasi dalam Pertandingan yang diadakan suatu perkumpulan atau pertandingan persahabatan undangan klub lain BAB IVKEORGANISASIAN Pasal 1STRUKTUR ORGANISASI Struktur Organisasi terdiri atas Pembina, Penasihat dan Pengurus serta Anggota yang terdiri dan dari 8 Delapan Komunitas Sunda yang tergabung kedalam Pasundan United, Ke 8 Komunitas itu adalah GAS Gabungan Anak Sunda GOS Grup Orang Sunda BBS Bale Baraya Sunda SBSB Sadulur Baraya Sunda Bersatu BUAS Baraya Urang Asli Sunda COPAS Comunity Para Suporter Keluarga Besar ASGAR Asli Garut Viking Brunei Pasal 2PEMBINA DAN PENASEHAT Pembina dan penasihat mempunyai fungsi dan kewenangan untuk pengawasan terhadap pelaksanan kegiatan Klub. Pasal 3PENGURUS Pasundan United dikelola oleh beberapa orang Pengurus yang terdiri atas Pembina Syamsul Muarif GAS Rizky COPAS Putra VIKING BRUNEI Penasihat Wachyu Sathiya Nugraha BBS Emon Ijad ASGAR Ketua Tantan Mulyana Wakil Ketua Iswahyudi ASGAR Sekretaris Budi Julianto Bendahara Miftahul Arifin VIKING BRUNEI Pelatih Kepala Komara Misjayana ASGAR Pelatih Teknik dan Fisik Ade Abdilah Pelatih Goal Keeper Edi Permana COPAS Medic Jajang Koordinator Lapangan Nandang BBS Sarana Endang COPAS Anggota / Pemain ABDUL HADI AGUS AHMAD JAELANI ALDI SUTIYON AMMAR ANGGA JUNIANTO ASEP SANJAYA BAHRUL ULUM NIN AMAT BUDIANA SAHIR JAENUDIN BUDIANTO BUDIMAN CASYANTO CECE SENDI DEDE ALAYUDIN IDING DEDEN HIDAYAT DERI DERI ISKANDAR ENDANG BIN EROS HENDRA HERMAWAN ICEP SAEFUL IIF HAPIDIN IRFAN AGUSTINA IRPAN IWAN ISWANTO KANKAN LAZUARDI MAMUN NAWAWI MITAHUL ARIFIN MUHAMMAD RAMDAN KURNIAWAN NIKO WINANTO OKTIAN NORIS KAUTSAR PERI PERDIANSYAH PILAMBANG WIDANA PRIYANTNO RAMA DASIM RIJAL RUWLOH RIKI JAKARIA SANIMAN SANTO SOLEHUDIN SUHENDRA SURANTO UJANG UUS RAHMATULLOH SOBRI WAHYU DIARNO WAHYUDIN YANA YANA KURNIAWAN YUDI SETIAWANDI DAN SELURUH SUPPORTER PASUNDAN UNITED FC Pasal 4PEMBERHENTIAN PENGURUS Keanggotaan Pengurus dapat berakhir dikarenakan Mengundurkan diri atas permintaan sendiri Diberhentikan atas usulan pengurus lain yang disebabkan karena melangar ketentuan-ketentuan dan aturan- aturan Pasundan United FC Pengurus melaksanakn rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 satu Bulan atau sesuai kebutuhan, setiap Rapat dipimpin oleh ketua atau pengurus lain yang ditunjuk. Pasal 5KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS Menyusun dan menyiapkan Program kegiatan Pasundan United FC sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama Mengkoordinasikan setiap kegiatan Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan BAB VKEANGGOTAAN, HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 1ANGGOTA Anggota Pasundan United terdiri dari para pemain dan Supporter klub Sepak Bola Pasundan United FC dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati semua peraturan- peraturan yang telah ditetapkan Pasal 2HAK ANGGOTA Anggota berhak dipilih dan memilih Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Pasundan United FC Anggota berhak bertanggung jawab mengajukan usulan, pendapat atau kritik dan saran. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan Pasal 3KEWAJIBAN ANGGOTA Setiap Pemain diwajibkan membayar iuran Lapangan setiap Bulannya sebesar BND$15 untuk pembayaran sewa Lapangan untuk Latihan dan pertandingan Friendly dijadwalkan setiap bulannya mendapat 2 Kali Latihan dan 2 Kali pertandingan Friendly dengan team lain dan sebagian hasilnya dimasukan kedalam Kas Klub Pasundan United FC. Setiap Anggota berkewajiban menjaga nama Baik Pasundan United FC Bila Anggota melakukan kesalahan diluar diluar kegiatan Pasundan United maka resiko ditanggung sendiri dan Pasundan United tidak bertanggung Jawab atas kesalahan anggota tersebut Setiap Anggota wajib mengikuti latihan dan pertandingan kecuali dengan alasan tertentu dan memberitahukannya kepada pengurus Anggota Pasundan United berkewajiban melaksanakn tata tertib yang terkandung didalam AD/ART Pasal 4PEMBERHENTIAN ANGGOTA Atas permintan sendiri Diberhentikan atas usulan pengurus yang disebabkan karena melangar ketentuan-ketentuan dan aturan- aturan Pasundan United FC Pasal 5RAPAT ATAU PERTEMUAN ANGGOTA DAN PENGURUS Rapat atau pertemuan anggota dengan Pengurus dilaksanakan minimal 1 satu kali dalam sebulan atau menurut keperluan BAB VIKEUANGAN Pasal 1UANG KAS Pasundan United terbagi menjadi 2 yaitu Bola yang berasal dari iuran pemain disetiap kegiatan sepak bola baik latihan atau pertandingan Team berasal dari sumbangan Sponsor atau komunitas pendukung, Penjualan barang yang bersangkutan dengan Pasundan United dan sumbangan ? sumbangan dari Anggota atau pihak Luar Kas Bola hanya diperuntukan untuk kegiatan yang berhubungan dengan sepak Bola yaitu sewa Lapangan Obat-obatan alat pendukung seperti Cone, Bola, Rompi dan lain-lain yang berhubungan dengan sepak bola Kas Team diperuntukan untuk acara-acara yang diadakan Pasundan United seperti pertemuan Rutin dan pengadaan barang ? barang yang diperlukan diluar yang disebut dalam Kas Bola BAB VII Pasal 1KEGIATAN DAN EVALUASI Melaksanakan pertandingan, baik resmi maupun persahabatan, Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan. BAB VIII Pasal 1MASA KEPENGURUSAN Kepengursan PASUNDAN UNITED dalam satu periode adalah satu tahun 1 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat anggota yang dihadiri oleh seluruh anggota PASUNDAN UNITED dan perwakilan pendukung. BAB IXANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 1PENGURUS Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar PASUNDAN UNITED. Hal ? hal tersebut harus diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggota Dasar, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah disepakati didalam kepenguusan PASUNDAN UNITED. BAB XPERUBAHAN ANGGRAN DASAR Pasal 1 Perubahan anggaran hanya sah apabila disetujui dalam rapat pengurus dan anggota. Dan hanya sah apabila dihadiri ¾ {tiga perempat} dari jumlah anggota dan pengurus yang hadir dalam rapat. BAB XIPEMBUBARAN PASUNDAN UNITED Pasal 1 PASUNDAN UNITED hanya dapat dibubarkan atas kesepakatan/keputusan rapat bersama seluruh anggota dan pengurus, yang diadakan untuk maksud tersebut. Dan dihadiri oleh ¾ seluruh anggota dan pengurus. Dan pembubaran hanya apabila disetujui oleh ¾ anggota dan pengurus yang hadir dalam rapat. Sehingga atas pertimbangan pembina, penasehat dan pengurus, bahwa tidak dapat atau memungkinkan lagi untuk mewujudkan visi, misi, serta tujuan dibentuknya PASUNDAN UNITED. BAB XIIPENUTUP Pasal 1 Anggran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan. Segala hal yang belum diatur didalam Anggran Dasar ini, dan atau tidak ada dalam Anggaran lainnya, akan diputuskan oleh penasehat, pembina, dan pengurus dalam rapat pengurus. Yang dihadiri dan disetujui oleh anggota. Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jln, Bedil Spg 88. Terunjing, Bandar Seri Begawan Brunei Darussalam Pada Tanggal 5 Maret 2017 AD / ART SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN ANGGARAN DASAR PENDAHULUAN Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata. Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola PARINGIN " dengan ketentuan sebagai berikut BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN DAN LAMBANG Pasal 1 Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN. Pasal 2 Organisasi ini berkedudukan di Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan PASAL 3 Lambang SSB Paringin Adalah Arti PARINGIN = Tulisan Paringin dengan huruf jelas dan kokoh melambangkan kekuatan dan persatuan orang muda Paringin untuk membangun sepakbola yang berkarakter dan berkualitas. SEKOLAH SEPAK BOLA = Wadah pembinaan pemain sepakbola usia dini yang profesional BINTANG EMAS = Kejayaan dalam menggapai tujuan GARIS MERAH MELENGKUNG = Semangat, Enerjik, dinamis, dan suka tantangan BAB II DASAR DAN TUJUAN Pasal 1 Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 2 Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin berdasarkan Profesionalisme dan kekeluargaan Pasal 3 Tujuan a. Meningkatkan sepak bola di Kabupaten Balangan. b. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional. BAB III KEGIATAN Pasal 1 Untuk mencapai tujuan dengan melalui a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Kabupaten Balangan. b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia. c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola. d. Ikut berpartisipasi dalam pertandingan Sepakbola. e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik. f. menggelar dan mengupayakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap. g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Balangan, dan di daerah lain. BAB IV ORGANISASI Pasal 1 Susunan Pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN terlampir. Pasal 2 Tugas pokok SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola. BAB V SISWA Pasal 1 Siswa SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria usia Sekolah Sepak Bola Paringin, atau anak yang masih memenuhi kategori Kelas SEKOLAH SEPAK BOLA secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Balangan maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. Pasal 2 Siswa Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SEKOLAH SEPAK BOLA dan tercatat sebagai Anggota. Pasal 3 Siswa Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SEKOLAH SEPAK BOLA tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SEKOLAH SEPAK BOLA lainnya. Pasal 4 Pemberhentian dari Siswa a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri. c. Atas keputusan SEKOLAH SEPAK BOLA d. Pindah ke daerah lain. e. Tamat dari SLTA. BAB VI KEANGGOTAAN PENGURUS a. Pengurus adalah orang-orang yang namanya tersebut pada lampiran susunan pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin. b. Kepengurusan SEKOLAH SEPAK BOLA dalam satu periode adalah 2 dua tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota. Hak Anggota a. Anggota berhak dipilih dan memilih b. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN. c. Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat. d. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN Kewajiban Anggota Kewajiban Anggota adalah menjalankan tugas-tugas pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan Pemberhentian dari Anggota a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri. c. Atas keputusan SEKOLAH SEPAK BOLA BAB VII SUMBER DANA Pasal 1 Pendapatan SEKOLAH SEPAK BOLA bersumber dari a. Iuran Anggota. b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat. c. Bantuan Pemerintah. d. Penampilan-penampilan. e. Usaha lain yang sah. BAB VIII RAPAT ANGGOTA Pasal 1 Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan. BAB IX MASA KEPENGURUSAN Pasal 1 Kepengurusan SEKOLAH SEPAK BOLA dalam satu periode adalah 2 dua tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota. BAB X PENUTUP Pasal 1 Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota. Pasal 2 a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota. b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SEKOLAH SEPAK BOLA dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SEKOLAH SEPAK BOLA dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan. Pasal 3 Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Paringin 17 Nopember 2012 PENGURUS SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN KABUPATEN BALANGAN KEPALA SEKOLAH JOHAN ARIFIN SEKRETARIS ANDARU WICAKSONO BENDAHARA HERMANI, S ANGGARAN RUMAH TANGGA SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN BAB I KEANGGOTAAN PENGURUS dan SISWA Pasal 1 Pengurus adalah orang per orang yang namanya tersebut pada susunan pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin yang menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban Siswa SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria usia Sekolah Sepak Bola Paringin, atau anak yang masih memenuhi kategori Kelas SEKOLAH SEPAK BOLA secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Balangan maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. Pasal 2 HAK ANGGOTA PENGURUS a. Anggota berhak dipilih dan memilih b. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN. c. Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat. d. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN Pasal 3 KEWAJIBAN SISWA SEKOLAH SEPAK BOLA a. Siswa berkewajiban membayar iuran Anggota b. Siswa berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN c. Siswa berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART d. Siswa wajib mengikuti latihan 2 x dalam semingu pada hari rabu dan,Sabtu Pasal 4 BERHENTI MENJADI ANGGOTA dan SISWA a. Melanggar aturan AD/ART b. Berhenti atas permintaan sendiri c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub atau SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN. BAB II KEUANGAN Pasal 1 Sumber Dana Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN bersumber dari a. Iuran anggota perbulan Rp b. Iuran pendaftaran Rp c. Subsidi Pemerintah d. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat Pasal 2 Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan c. Meningkatkan volume dan durasi latihan d. mencari dana untuk kepentingan SEKOLAH SEPAK BOLA e. Try Out ke daerah lain f. Undangan dan latihan lain. Paringin 17 Nopember 2012 PENGURUS SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN KABUPATEN BALANGAN KEPALA SEKOLAH JOHAN ARIFIN SEKRETARIS ANDARU WICAKSONO BENDAHARA HERMANI, S 0% found this document useful 0 votes731 views18 pagesDescriptionsEMAKIN BAIK dan lebih baikOriginal TitleAD ART club bolaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes731 views18 pagesAD ART Club BolaOriginal TitleAD ART club bolaJump to Page You are on page 1of 18 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 16 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. ANGGARAN DASAR PENDAHULUAN Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata. Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Kota Tangerang pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola GMK Junior Generasi Muda Kunciran " dengan ketentuan sebagai berikut BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola SSB GMK Junior. Pasal 2 Organisasi ini berkedudukan di Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang , Kota Tangerang, Provinsi Banten. BAB II DASAR DAN TUJUAN Pasal 1 Sekolah Sepak Bola SSB GMK Junior berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 2 Sekolah Sepak Bola SSB GMK Junior berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong Pasal 3 Tujuan a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di tingkat Kota, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional. b. Meningkatkan sepak bola di Kota Tangerang. c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah raga. BAB III KEGIATAN Pasal 1 Untuk mencapai tujuan dengan melalui a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Kota Tangerang. b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia. c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola. d. Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kota Tangerang maupun di daerah lain. e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik. f. Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap. g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Kota Tangerang, dan di daerah lain. BAB IV ORGANISASI Pasal 1 Susunan Pengurus SSB GMK Junior terlampir. Pasal 2 Tugas pokok SSB GMK Junior adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota SSB GMK Junior terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kota Tangerang maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. Pasal 2 Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota. Pasal 3 Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya. Pasal 4 Semua anggota berhak dipilih atau memilih. Pasal 5 Pemberhentian dari Anggota a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri. c. Atas keputusan SSB d. Pindah ke daerah lain. e. Tamat dari SLTA. BAB VI SUMBER DANA Pasal 1 Pendapatan SSB bersumber dari a. Iuran KAS Anggota. b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat. c. Bantuan Pemerintah. d. Penampilan-penampilan. e. Usaha lain yang sah. BAB VII RAPAT ANGGOTA Pasal 1 Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan. BAB VIII MASA KEPENGURUSAN Pasal 1 Kepengurusan SSB dalam satu periode adalah 5 lima tahun mulai 1 November 2018 s/d 31 November 2023, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota. BAB IX PENUTUP Pasal 1 Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota. Pasal 2 a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota. b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan. Pasal 3 Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Tangerang, 23/10/2018 KETUA/PENGURUS SSB GMK Junior Kota Tangerang Ttd ANTON ANGGARAN RUMAH TANGGA SSB GMK Junior BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota Sekolah Sepak Bola SSB GMK Junior terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang berdomisili di Kota Tangerang dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan. Pasal 2 HAK ANGGOTA a. Anggota berhak dipilih dan memilih b. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola SSB GMK Junior. c. Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat. d. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola SSB GMK Junior Pasal 3 KEWAJIBAN ANGGOTAggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan a. Anggota berkewajiban membayar iuran KAS Anggota b. Anggota berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola SSB GMK Junior c. Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART d. Anggota wajib mengikuti latihan 1 x dalam semingu pada hariMinggu Pasal 4 BERHENTI MENJADI ANGGOTA a. Melanggar aturan AD/ART b. Berhenti atas permintaan sendiri c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub atau SSB GMK Junior. BAB II KEUANGAN Pasal 1 Sumber Dana Sekolah Sepak Bola SSB GMK Junior bersumber dari a. Iuran anggota perminggu Rp lima ribu rupiah b. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat c. Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha lain yang sah. Pasal 2 Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan c. Meningkatkan volume dan durasi latihan d. mencari dana untuk kepentingan SSB e. Try Out ke daerah lain f. Undangan dan latihan lain. Tangerang, 23/10/2018 KETUA/PENGURUS SSB GMK Junior Kota Tangerang Ttd ANTON SUSUNAN PENGURUS SSB GMK Junior Periode November 2018 - November 2018 Pelindung Penasehat Ketua Sekertaris Bendahara Pelatih Pelatih Pelatih Pelatih keeper Pelatih Perlengkapan Humas Wasit Usaha Keamanan Sekertariat SSB PELANGI Jl. H. Jali Gg. Neron RT/RW 05/02 Kel. Kunciran Jaya Kec. Pinang Kota Tangerang, Hp 083873387009 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGAANGGARAN DASAR PENDAHULUAN Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata. Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Yasa FC" dengan ketentuan sebagai berikut BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini adalah PERSATUAN SEPAKBOLA KOTAYASA atau biasa disebut YASA FC. Pasal 2 YASA FC ini didirikan di Kotayasa pada tanggal ..................... dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak 3 Organisasi ini berkedudukan di Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. BAB II AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT Pasal 1 YASA FC berasaskan Pancasila dan “Sportifitas, kekeluargaan, dan Demokrasi.” Pasal 2 YASA FC merupakan organisasi sosial dibidang olahraga, Khususnya Sepak Bola yang bersifat III VISI, MISI, DAN TUJUAN Pasal 1 Visi Yasa FC adalah adalah Menjadikan sepak bola Kotayasa yang modern dan 2Misi Yasa FC a. Mengembangkan dan memotivasi insan sepak bola Desa Kotayasa melalui pembinaan program olahraga sepakbolab. Menghadirkan tim desa yang andal dengan performa tingkat tinggi yang mampu menghadirkan kebanggaan sekaligus mengangkat harkat dan martabat desa kotayasac. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan 3Tujuana. Wadah penghimpun pecinta Sepak Bola Desa Kotayasab. Mewujudkan dan menstimulus lahirnya Pemain sepak bola yang berwawasan kedepan, kreatif, progresif, inklusif, dan Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama pemain sepak bola dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah Sepak Bola Indonesia khususnya sepak bola Desa Kotayasa yang moderat dan terbuka, toleran serta Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah III KEGIATAN Pasal 1 Untuk mencapai visi misi dan tujuan tersebut adalah dengan melalui a. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kabupaten Banyumas maupun di daerah Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap. BAB IV ORGANISASI Pasal 1 Struktur organisasi terdiri atas Dewan Pembina dan Dewan 2Dewan PembinaDewan Pembina terdiri dari anggota pendiri dan/atau mereka diluar pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yasa FC. Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina. Jika suatu saat karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalam waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus wajib mengadakan rapat untuk mengangkat anggota Dewan Pembina. Dewan Pembina adalah dewan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus. Anggota Dewan Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dewan Pembina sesuai dengan ketentuan Yasa FC. Pasal 3Dewan PengurusYasa FC dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Dewan Pembina untuk kurun waktu 5 lima tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Umum Wakil Sekretaris Bendahara Komisi-komisi Pembinaan SDM & Pencarian Bakat Humas/Publikasi/Dokumentasi. Turnamen & kompetisi Keamanan & Ketertiban Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena Meninggal dunia. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Sedang menjalankan masa tahanan Diberhentikan oleh Dewan Pembina atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yasa FC. Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk. Pasal 4Kewajiban dan kekuasaan Dewan PengurusMenyusun dan menyiapkan program kerja Yasa FC sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Dewan Pembina. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan Pembina secara berkala. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota YASA FC terdiri dari para pemain dan pengurus klub sepakbola yang berdomisili di Desa Kotayasa dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua peraturan yang telah ditetapkan. Pasal 2 Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan Yasa FC dan tercatat sebagai Anggota. Pasal 3 Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada Yasa FC tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan 4 Semua anggota berhak dipilih atau memilih. Pasal 5 Pemberhentian dari Anggota a. Meninggal Atas permintaan Atas keputusan pengurus Yasa FCd. Pindah ke Persatuan sepakbola lain. BAB VI SUMBER DANA Pasal 1 Pendapatan Yasa FC bersumber dari a. Iuran Sumbangan sukarela yang tidak Bantuan Pemerintah Usaha lain yang sah. BAB VII RAPAT ANGGOTA Pasal 1 Rapat Anggota minimal 2 kali dalam 1 bulan. BAB VIII MASA KEPENGURUSAN Pasal 1 Kepengurusan Yasa FC dalam satu periode adalah 5 lima tahun mulaiurusan Yasa FC dalam satu periode adalah 5 lima tahun mulai 1 Januari 2008 s/d 31 Desember 2013, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat IXANGGARAN RUMAH TANGGAPasal 1Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yasa FC. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yasa FC, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yasa FC. BAB XPERUBAHAN ANGGARAN DASARPasal 1Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus. Rapat Dewan Pembina untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ tiga per empat dari jumlah anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat. BAB XIPEMBUBARAN YASA FCPasal 1Yasa FC ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ tiga per empat dari jumlah anggota. Keputusan untuk pembubaran Yasa FC hanya sah apabila disetujui oleh ¾ tiga per empat dari anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat. Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini , maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 satu minggu dan selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan forum rapat. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 1 Pasal ini, keputusan pembubaran Yasa FC hanya dapat diambil jika Yasa FC ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi Yasa FC. BAB XIIPENUTUPPasal 1Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yasa FC Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Dewan Pembina. Anggaran Dasar ini ditetapkan di Kotayasa dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya secara sah Anggaran Dasar yang baru yang dihasilkan dalam musyawarah kepengurusan Organisasi Yasa FC sebagai pengganti Anggaran Dasar ini. Ditetapkan di KotayasaPada Tanggal ……………………………….PERSATUAN SEPAK BOLA KOTAYASA” YASA FC ”DESA KOTAYASA Ketua Umum,CAHARI Sekretaris,SUYATO ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB IKEANGGOTAANPasal 1 Anggota YASA FC terdiri dari para pemain dan pengurus klub sepakbola yang berdomisili di Desa Kotayasa dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua peraturan yang telah ditetapkan..Pasal 2HAK ANGGOTAa. Anggota berhak dipilih dan memilihb. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Yasa FCc. Anggota berhak mengajukan usul dan Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Yasa FC Pasal 3KEWAJIBAN ANGGOTAggota berhaka. Anggota berkewajiban membayar iuran Anggotab. Anggota berkewajiban menjaga nama baik Yasa FC c. Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ARTd. Anggota wajib mengikuti latihan 3 x dalam semingu pada hariRabu,Jum’at,MingguPasal 4BERHENTI MENJADI ANGGOTAa. Melanggar aturan AD/ARTb. Berhenti atas permintaan sendiric. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub atau YASA IIKEUANGANPasal 1Sumber Dana Yasa FC bersumber daria. Iuran anggota perbulan Rp empat ribu rupiahb. Subsidi Pemerintah Desac. Sumbangan yang sah dan tidak mengikatd. Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha lain yang 2Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka a. Acara PORDES b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakanc. Meningkatkan volume dan durasi latihand. Try Out ke daerah laine. Undangan dan latihan SEPAK BOLA KOTAYASA” YASA FC ”DESA KOTAYASA Ketua Umum,CAHARI Sekretaris,SUYATO

contoh ad art klub sepak bola